SEJARAH DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian Desa sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Kramat dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah.

Asal mula pemberian nama desa Kramat tidak diketahui secara pasti. Banyak versi yang kami dapat mengenai pemberian nama “Kramat” itu sendiri.

Versi pertama yang kami ketahui adalah bahwa nama desa Kramat konon dulunya Desa ini berupa hutan yang ditumbuhi dengan pohon ramat maka disebut Desa Kramat.

Versi yang kedua adalah bahwa nama Desa Kramat diambil dari beberapa tempat yang dikeramatkan yaitu, yang pertama adanya makam Mbah Gumbeng yang terletak di RT. 05 RW. 01. Mbah Gumbeng adalah nama tokoh masyarakat di Desa Kramat. Yang kedua yaitu adanya salah satu tempat yang dikeramatkan yaitu Candi Pengilon. Candi Pengilon ini bentuknya bukan Candi, itu hanya sebuah nama saja tetapi bentuknya berupa mata air dan sekarang sekelilingnya sudah disemen dan ada juru kuncinya bernama Mbah Waryo. Walaupun Candi Pengilon dikeramatkan, akan tetapi warga khususnya Kramat 100% memeluk agama Islam, Candi ataupun makam tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan Syariat Islam. Itulah sekelumit tentang sejarah Desa Kramat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, diatur bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup 1) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; 2) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; 3) tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan 4) urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.